JAGAT media sosial viral dengan beredarnya video dugaan salah tangkap terhadap Kusyanto, 38, pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pada video tampak oknum anggota Polsek Geyer tengah mengintimidasi korban.
Kusyanto diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus pencurian pompa air. Korban diminta paksa mengaku mencuri dalam kondisi terikat.
“Saya menyesalkan perbuatan oknum polisi tersebut. Perbuatan mengintimidasi untuk mendapatkan pengakuan sangat tidak profesional dan melanggar hukum,” kata pakar hukum pidana dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2025.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Menurut dia, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional. Sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Boris mengutip Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022). Pada aturan itu, polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 menyatakan polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
“Polisi tak boleh mengintimidasi siapa pun untuk mengejar pengakuan,” kata Boris mengutip Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No 7/2022.
Pada Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8/2009, dia melanjutkan, polisi juga dilarang memeriksa seseorang dengan cara memaksa, mengintimidasi, dan atau melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.
“Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” kata Boris.
Tindakan tegas, lanjut dia, membuktikan komitmen Polri untuk tidak menoleransi sikap-sikap atau perbuatan anggotanya yang tidak profesional. Selain itu, Polri secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap untuk memulihkan nama baik korban.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” kata Boris.