“(Alasan menuduh?) Kalau tidak salah sudah ada pengintaian atas motor milik saya. Cuma kecurigaan atas adanya kehilangan, hari itu ada yang kehilangan,” lanjutnya.
Kusyanto menilai, tindakan yang diterimanya itu termasuk dalam bentuk ancaman. Terlebih ia tak mendapat pendampingan sama sekali.
“(Ada surat penangkapan?) Tidak ada. (Sekarang didampingi pengacara?) Sayangnya tidak. Ya gimana, orang menengah ke bawah, pribadi juga tidak punya kemampuan pembelaan misal membayar pengacara, tidak punya,” jelasnya.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Kusyanto menyatakan, sudah ada permintaan maaf dari pihak kepolisian dan dirinya sudah tanda tangan untuk kesepakatan damai, akan tetapi ia tetap merasa dirugikan. Pasalnya, selain kehilangan alat-alat untuk bekerja, motornya pun rusak sehingga ia tak bisa bekerja sejak Selasa hingga hari ini.
“Kemarin sudah ada kesepakatan, kalau nanti dilanjutkan, kan pikiran saya orang awam kan repot. Secara, saya kurang tahu alurnya hukum, saya tidak paham jelasnya,” jelasnya.
“Waktu tanda tangan pendampingan Pak Carik saja, tapi tidak ada pertanyaan kerugian, berobat gimana, habis berapa. Itu tertutup (kesepakatan) perdamaiannya, Sabtu (8/3) sore, disuruh tanda tangan,” lanjutnya.
Konfirmasi Polres Grobogan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, menegaskan kasus ini sedang ditangani Propam Polres Grobogan. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (7/3).
“Sudah dilakukan pemeriksaan sesuai aturan oleh Propam Polres. Masih dalam penyelidikan, saat ini yang diperiksa satu (anggota). Saksi-saksi masih dalam proses,” jelasnya.
“Anggota sudah diproses sesuai aturan, anggota yang diperiksa dari Polsek Geyer. Inisial IR, pangkat Aipda. (Ditahan?) Sementara masih diperiksa, masih berproses,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai awal mula penuduhan terhadap Kusyanto, Danang menyebut, bahwa hal tersebut masih didalami lewat pemeriksaan yang masih berlangsung.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Kita fokus yang saat ini dulu. (Kenapa dituduh mencuri?) Ini yang masih kita dalami, masih kita selidiki. (Ada laporan?) Masih kita dalami,” ujarnya.