POLRES Grobogan tengah menangani kasus viral pencari bekicot yang disebut dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian oleh anggota polisi. Propam Polres Grobogan kini tengah memeriksa polisi berinisial Aipda IR.
Kusyanto mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan dan dibawa secara paksa oleh beberapa orang yang diduga oknum aparat, Senin (3/3) lalu di daerah sekitar Pondok Ngawen Darussalam, Kabupaten Grobogan. Saat itu dirinya tengah mencari bekicot di pinggir kali.
“Saya posisi lagi istirahat di lokasi pencarian bekicot, di pinggir kali, dekat pemukiman, dari rumah saya sekitar 4 kilometer. Saya langganan cari bekicot di situ,” kata Kusyanto saat dihubungi awak media, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Kusyanto, yang sudah lebih dari lima tahun mencari bekicot untuk dijual ke tengkulak, mengaku saat tengah beristirahat itu tiba-tiba, didatangi empat-lima orang yang diduga oknum polisi. Mereka langsung menuduhnya mencuri tanpa bertanya lebih dulu.
“Antara 4-5 orang polisi lah, nggak ada tanya dulu misal ‘cari apa, Mas?’. Tapi langsung menuduh,” ujarnya.
“Dari pinggir kali, saya dibawa ke rumah masyarakat dulu, bukan di desa saya. Di situ disuruh mengaku mencuri diesel atau sejenis sanyo,” lanjutnya.
Usai dipaksa mengakui pencurian yang dituduhkan kepadanya, Kusyanto bersikeras mengatakan dirinya tak bersalah, meski mendapat tekanan.
“Saya mikirnya kalau saya berbohong (mengaku mencuri), kasusnya pasti berlanjut. Jadi mending saya jujur. Kalau mengaku mencuri padahal tidak, mungkin lebih parah lagi, dari pada parah, mending saya jujur itu fitnah, saya tidak seperti yang mereka tuduhkan,” tegasnya.
Kusyanto juga mengaku mengalami kekerasan fisik sepanjang perjalanan dari tempatnya mencari bekicot hingga ke rumah warga.
“Pemukulan terjadi dari lokasi pertama itu lokasi penangkapan atau penggerebekan, sampai ke lokasi kedua di rumah warga,” jelasnya.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Dari rumah warga, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer. Ia kembali dipaksa untuk mengatakan dirinya melakukan pencurian. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan tak ditemukan barang bukti yang menguatkan adanya pencurian, Kusyanto akhirnya dilepaskan.
“Saya dilepaskan, ketika di Polsek tidak ada barang bukti. Sampai di rumah ada yang mengecek, mungkin dari pihak kepolisian, itu tidak ada barang buktinya,” ungkapnya.