“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab. Atau memerintahkan yang bersangkutan, untuk mengundurkan diri dari kemiliteran,” ujar Halili.
Panglima TNI Pastikan TNI Aktif di Kementerian dan Lembaga Negara Harus Mundur

