“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab. Atau memerintahkan yang bersangkutan, untuk mengundurkan diri dari kemiliteran,” ujar Halili.
Dikatakan, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang (UU) 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan aturan tersebut terkait dengan larangan personel militer aktif menempati posisi jabatan sipil di pemerintahan.
Halili mengatakan, Mayor Teddy harus pensiun, atau mengundurkan diri dari kedinasannya di militer jika tetap sebagai Seskab.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif keprajuritan,” begitu kata Halili dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Halili, pun membantah penjelasan dari Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan Mayor Teddy tak perlu mundur dari TNI pascapelantikannya sebagai seskab.
Menurut Dasco, jabatan seskab yang dipercayakan oleh Mayor Teddy ada di bawah menteri sekretaris negara (mensesneg). Kata Halili penjelasan tersebut keliru. Karena dikatakan Halili, perubahan posisi seskab dari semula setingkat menteri, dan saat ini berada dalam struktur kementerian sekretaris negara, tetap tak mengizinkan prajurit aktif menempati posisi jabatan sipil tersebut.
Menurut Halili, UU TNI memang memberikan kelonggaran perihal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Beberapa jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, juga diatur khusus.
Seperti pada bidang-bidang politik, dan keamanan negara, pertahanan, juga sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, sekretaris militer presiden, dewan pertahanan, juga SAR Nasional, termasuk dalam penanganan tindak pidana narkotika, pun juga pada posisi kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI posisi seskab, maupun mensesneg tidak termasuk dalam jabatan sipil yang dibolehkan itu.
“Artinya ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1). Yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif,” kata Halili. Halili, pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab melihat perannya yang sama seperti sekretaris militer presiden, pun tak bisa dibenarkan.