Panglima TNI Pastikan TNI Aktif di Kementerian dan Lembaga Negara Harus Mundur

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Tangkapan Layar/Istimewa)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Tangkapan Layar/Istimewa)
0 Komentar

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan, prajurit TNI aktif yang berdinas di kementerian dan lembaga negara harus mundur. Keputusan itu berlaku bagi semua prajurit TNI aktif sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47,” kata Agus di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dengan begitu, Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini berstatus TNI aktif harus mundur, menyikapi instruksi Panglima TNI tersebut. Adapun Letjen Novi juga menjabat Danjen Akademi TNI.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan agar prajurit TNI aktif sebaiknya mundur ketika masuk ke jabatan pemerintahan. SBY pun bercerita, pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI setelah Orde Baru runtuh.

Sebagai bagian dari upaya mereformasi militer, SBY yang menjabat Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI mewajibkan agar prajurit TNI aktif berhenti berdinas jika ingin berkarier di pemerintahan. “Kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi. Kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” kata SBY.

SBY pun mencontohkan, kebijakan itu juga diikuti anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat itu, AHY maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017, dan akhirnya mundur sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning pada 2016.

Perkembangan terbaru ini kontras dengan tindakan Panglima TNI yang sebelumnya menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Kamis pekan lalu membenarkan hal tersebut.

“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya. Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

0 Komentar