MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terseret kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten atau BJB. Rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (10/3).
Dalam kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi mark-up dana iklan hingga Rp200 miliar selama periode 2021-2023.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan rumah Ridwan Kamil. Setyo mengatakan, penggeledahan rumah RK ini dilakukan di daerah Bandung.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Kamil terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Bank BJB
Kasus ini bermula dari dugaan mark-up dana iklan Bank BJB yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp200 miliar.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka, namun identitas mereka masih dirahasiakan.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (5/3).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp28 miliar.
Dalam laporan yang diterbitkan BPK pada Maret 2024, Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Dugaan korupsi ini muncul lantaran nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan yang dialokaskan bank.
Pada September 2024, KPK menggelar rapat ekspose perkara dan menyetujui kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam rapat itu, KPK membidik lima calon tersangka. Dua di antaranya petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.