HAKIM tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Hal ini karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Afrizal mengatakan dengan telah dilimpahkannya perkara pokok ke meja hijau, maka status Hasto bukan lagi sebagai tersangka melainkan terdakwa.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Hakim Afrizal dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hakim berpendapat, berdasarkan dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa jika dalam perkara a quo yang ternyata perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur.
Diketahui, penyidik KPK telah melimpahkan kasus Hasto ini ke penuntut umum pada Kamis (6/3/2025). Keesokan harinya, pada Jumat (7/3/2025), penuntut umum langsung melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan tersebut, dilakukan oleh KPK ditengah waktu penundaan sidang praperadilan Hasto jilid dua. Seharusnya, sidang praperadilan Hasto atas kasus suap dan perintangan penyidikan dilaksanakan pada Senin (3/3/2025).
Namun, pihak KPK meminta penundaan, sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut hingga 10 dan 14 Maret 2025.
Meski demikian, karena telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, kasus Hasto ini dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Jumat (14/3/2025) mendatang.