BANJIR besar yang melanda Bekasi dan Bogor terus mendapat perhatian. Setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membongkar lokasi wisata yang diduga menjadi penyebab banjir, kini Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan menyegel empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebutkan vila-vila tersebut berdiri di atas lahan hutan produksi, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk bangunan komersial.
Penyegelan ini merupakan bagian dari penertiban terhadap 17 vila yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, empat vila telah disegel pada Minggu (9/3/2025), yakni Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, Vila Vinus.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Kami telah menyegel Forest Hill dan beberapa vila lainnya yang berdiri di kawasan hutan produksi. Saat ini, kami tengah mengidentifikasi 15 lokasi lain yang akan ditertibkan,” ujar Rudianto.
Keberadaan vila-vila mewah ini dinilai berkontribusi terhadap banjir di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Hal ini disebabkan oleh alih fungsi lahan yang mengurangi daya serap air, sehingga memperparah luapan air di wilayah hilir.
Untuk menindak pelanggaran ini, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN guna menertibkan vila-vila di Puncak, Bogor, yang telah merusak kawasan hutan produksi. Salah satunya, dengan melakukan penyegelan.
“Dua minggu terakhir, banjir terjadi di Bekasi dan sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penertiban penggunaan lahan di Hulu Ciliwung, DAS Bekasi, dan DAS Cisadane,” tambah Rudianto.
Dengan melakukan penyegelan terhadap vila-vila di Puncak, Bogor, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang demi mengembalikan fungsi hutan produksi dan mengurangi risiko bencana banjir di masa mendatang.