2 Terdakwa Anggota TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri),
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) menjalani saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
0 Komentar

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

0 Komentar