GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (Demul) membuat gebrakan dengan memerintahkan pembongkaran proyek tempat wisata yang merupakan milik BUMD Jawa Barat, yaitu proyek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor.
Proyek wisata tersebut selama ini dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).
Dedi Mulyadi memastikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan karena Hibisc Fantasy Puncak dianggap melakukan pelanggaran izin alih fungsi lahan.
Keberanian Demul mendapat sorotan positif dari Indonesian Audit Watch (IAW).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Rencana Demul untuk melibatkan audit terhadap seluruh BUMD milik Pemprov Jabar adalah langkah cerdik dan jarang ditemukan,” ujar Sekretaris IAW, Iskandar Sitoru, dalam pernyataannya pada Sabtu 8 Maret 2025.
“Dia cerdas menggunakan instrumen yang ada dalam lingkup kewenangannya. Saran kami, Pemprov Jabar terdepan menggunakan kewenangan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan seperti amanat UUD 1945,” lanjutnya.
Menurutnya, dugaan fraud bisa ditemukan melalui audit keuangan negara oleh BPK Perwakilan Jawa Barat.
Kritik Demul yang menyebut PT Jaswita sebagai “boneka” memperkuat dugaan bahwa proyek ini perlu diperiksa secara menyeluruh.
Hibisc Fantasy Puncak dikembangkan di atas lahan PTPN VIII yang berlokasi di Puncak, Bogor. Beberapa permasalahan yang muncul dalam proyek ini meliputi;
1. Pelanggaran perizinan karena proyek ini dibangun di atas 15.000 meter persegi, sementara izin yang diberikan hanya untuk 4.800 meter persegi. Hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tata kelola pembangunan di kawasan tersebut.
2. Alih fungsi lahan perkebunan yang diklaim milik PTPN VIII tidak memperoleh izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Penggunaan lahan perkebunan untuk keperluan wisata memerlukan izin resmi untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan tata ruang dan peruntukan lahan.
3. Potensi konflik kepentingan dan dugaan skema boneka seperti yang disampaikan Demul menimbulkan dugaan bahwa perusahaan itu hanya digunakan sebagai perantara dalam proyek tersebut.
“Itu tentu perbuatan yang sangat tidak bisa ditolerir. Menggunakan perusahaan terafiliasi milik negara untuk melawan aturan negara/pemerintah. Jika itu benar, maka ada potensi manipulasi keuangan dan penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat.,” ujar Iskandar Sitoru.