Menteri Lingkungan Hidup Berikan Penjelasan Soal Pembongkaran Proyek Wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor

Poster jaga Hibisc Fantasy Puncak dihancurkan. (Foto: Tangkapan layar video)
Poster jaga Hibisc Fantasy Puncak dihancurkan. (Foto: Tangkapan layar video)
0 Komentar

Berdasar keterangan tertulis Kementerian LH, PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan disebut membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat.

Sementara untuk kawasan Eiger Adventure Land, Hanif meminta agar pengelola untuk sukarela membongkar fasilitasnya yang tidak sesuai dengan tata lingkungan dan menyalahi peraturan lingkungan. Kawasan itu dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya.

Dedi Mulyadi menyatakan pihaknya siap membayar ganti rugi ke pihak investor terkait perintah pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak. Kawasan wisata itu dikelola oleh BUMD Jawa Barat PT Jaswita.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Apa yang rugi? Saya kan katakan kalau memang Pemda Provinsi Jabar harus ganti ke investor yang membangun itu nggak ada masalah,” jelas Dedi.

“Tetapi prosedur aspek keperdataannya harus kita tempuh. Kan, kita mengeluarkan uang itu harus ada sistem nilai belanja yang diatur oleh undang-undang,” kata Dedi.

Dedi pun memerintahkan pembongkaran Hibisc agar dikembalikan menjadi kawasan hijau. Dedi juga mengaku siap mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang disebut menjadi penyebab banyaknya bangunan berdiri di kawasan hijau.

Selain itu, Menteri LH Hanif juga menjelaskan ada 33 tenant atau lokasi di kawasan Puncak telah diidentifikasi untuk disegel karena melanggar peraturan lingkungan. Mereka akan memerintahkan jajarannya untuk menyegel dalam pekan ini.

0 Komentar