“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak menolak gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata salah satu tim JPU saat membacakan surat dakwaan Tom Lembong.
Kemudian pada 2015, Tom Lembong juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Lalu, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Charles bersama-sama dengan Tony Wijaya, Then Surianto, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita, dan Ali Sandjaja telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” terang JPU.
Menurut JPU, perbuatan tersebut memperkaya masing-masing pihak yang mendapatkan persetujuan impor GKM sejak 2015-2016, yakni memperkaya Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 (Rp144,11 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.
Selanjutnya memperkaya Then Surianto melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 (Rp31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.
Kemudian memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 (Rp36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.