Tom Lembong Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp515,4 Miliar Terkait Importasi Gula di Kemendag 2015-2016

Sidang perdana Tom Lembong kasus dugaan korupsi terkait importasi gula/Ist
Sidang perdana Tom Lembong kasus dugaan korupsi terkait importasi gula/Ist
0 Komentar

MENTERI Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya orang lain hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp515,4 miliar terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan 10 orang lainnya.

Kesepuluh orang lainnya, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015, Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sejak 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Selanjutnya, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak 2016.

Kemudian, Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur sejak 2010, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas sejak 2011.

Di mana, Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi dengan kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakhrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Selanjutnya, Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM atau persetujuan impor GKM periode 2015-2016 kepada Tony Wijaya, Then Surianto, Hansen, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto, dan Hans Falita melalui perusahaannya masing-masing untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

0 Komentar