Pernyataan Kontroversial Dukungan MUI Terhadap PSN PIK 2 Ketua Bidang Infokom MUI Banten Dipecat

Pernyataan Kontroversial Dukungan MUI Terhadap PSN PIK 2 Ketua Bidang Infokom MUI Banten Dipecat
Ilustrasi: mui.or.id
0 Komentar

Dalam pertemuan ini, menurut Amirsyah, pihaknya juga telah melakukan tabayun terhadap sejumlah informasi yang menjadi pro dan kontra di media.

“Agar informasi yang kita terima atau yang terima oleh masyarakat tidak terjadi pro dan kontra, maka tentu kita melakukan cross check terhadap informasi-informasi tersebut mana yang dimaksud dengan PIK, mana yang dimaksud dengan PSN,” kata Amirsyah.

Di tempat yang sama, Anggota Tim Tabayun dan Advokasi MUI terkait dengan PSN PIK 2, Prof Utang Ranuwijaya dalam kesempatan ini menyampaikan suara masyarakat Banten yang terzalimi

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Masyarakat Banten sering mengatakan Banten itu dulu Kesultanan. Tapi kenapa Banten rata dengan Tanah. Artinya apa? Ini isyarat sebenarnya, isyarat kepada siapapun,” ujar Prof Utang yang juga merupakan bagian dari masyarakat Banten.

Menurut dia, apa yang dikatakan masyarakat Banten tersebut sebenarnya menunjukkan adanya ancaman dari masyarakat.

“(Artinya) Kalau sampai merasa masyarakat itu terjajah, karena hak-haknya terzolimi, karena kemafsadatan yang terus ada dan dibiarkan, masyarakat ingin memberontak melakukan perlawanan,” ujar Prof Utang.

Karena itu, dia berharap semua pihak untuk memahami tangisan masyarakat kecil. Menurut dia, permintaan MUI untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut juga sangat beralasan.

“Kalau MUI meminta berdasarkan Mukernas meminta proyek PSN PIK 2 itu dihentikan, saya kira sangat beralasan, dan itu sejalan dengan nafasnya masyarakat Banten, termasuk saya kira DKI, semua pihak mungkin menghendaki agar itu diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

“Jangan sampai terjadi kezaliman, kemafsadatan yang bertubi-tubi yang kemudian rakyat kecil yang menjadi korban,” jelas Prof Utang.

Berdasarkan informasi yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu per meter.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Karena itu, Ketua Tim MUI tentang PIK 2, Masduki Baidlowi mengatakan, selanjutnya MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

“Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, cross check tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak. MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas,” kata dia.

0 Komentar