Karena itu, menurut dia, hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi MUI Pusat yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar proyek ini dihentikan.
“Ini perlu juga dipertimbangkan oleh kawan-kawan semua untuk melepaskan egoisme untuk membangun empati kepada kawan-kawan kita yang nasibnya kurang beruntung,” jelas Alwiyan.
Terkait adanya perbedaan sikap ini, Ketua Tim MUI tentang PSN dan PIK 2, Masduki Baidlowi menanggapi bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan dukung mendukung.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Kita tidak ada urusannya soal mendukung dan tidak mendukung terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MUI Pusat, karena MUI Pusat itu kemarin kan sudah menyatakan penolakan,” ujar Masduki saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Dia menjelaskan, penolakan terhadap proyek tersebut tidak hanya ditetapkan MUI Pusat, tapi juga dari MUI dari seluruh Indonesia yang hadir dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang digelar di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
“Termasuk MUI Banten. Jadi MUI Banten sudah menyatakan kesepakatan terhadap apa yang sudah diputuskan oleh Mukernas,” ujar dia.
Dia menambahkan, apa yang diputuskan dalam Mukernas itu sudah merupakan suara bulat. Kata dia, tidak ada satupun MUI yang hadir di acara itu yang melakukan dukungan terhadap PSN di PIK2.
“Jika kemudian terjadi soal dukung-mendukung, itu kan berarti soal ada apa-apa di kemudian kan. Ada proses adu domba terhadap umat dan sebagainya, itu yang harus kita hindari,” kata Masduki.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Sekretaris Jenderal MUI Pusat,n yang membawa kerusakan).
“MUI sejauh ini hasil dari Mukernas sudah diketahui oleh publik tentu kita minta dihentikan. Kenapa? Karena lebih banyak mafsadatnya,” ujar Amirsyah usai rapat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Menurut dia, dalam proses pembangunan proyek tersebut masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.
“Terjadi beberapa kerugian hak-hak warga misalnya, kemudian juga proses hukum yang belum sesuai dengan prosedur, yang ini terkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang,” ucap Amirsyah.