Eksepsi Tom Lembong Sebut Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sidang perdana Tom Lembong kasus dugaan korupsi terkait importasi gula/Ist
Sidang perdana Tom Lembong kasus dugaan korupsi terkait importasi gula/Ist
0 Komentar

Dengan demikian, keputusan yang telah ditetapkan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dianggap sah, memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan pemisahan fungsi (Segregation of Function) di dalam Kemendag.

“Quod non terdapat keberatan dalam tindakan terdakwa maka hal tersebut harus diperiksa dan diadili pada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai UU Administrasi Pemerintahan,” tutur kuasa hukum Tom Lembong.

Lebih lanjut, surat dakwaan JPU juga dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih (GKP) yang dilakukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri dari PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Padahal JPU menggunakan selisih bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari realisasi kerja sama Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol dengan delapan perusahaan swasta sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Dalam hal ini JPU dalam dakwaannya hanya menjelaskan secara rinci bagaimana PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah membeli GKP dari delapan perusahaan swasta sebesar Rp9.105/kg dibandingkan dengan Harga Patokan Petani (HPP) sebesar Rp8.900/kg,” paparnya.

Uraian mengenai kerugian negara dalam surat dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena mengabaikan ketentuan Pasal 4B UU 1/2025 tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN Juncto Pasal 1 Ayat 2 KUHP.

JPU dianggap tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa karena dalam hal ini telah mengabaikan status PT PPI yang merupakan perusahaan berstatus BUMN, yang mana memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara, sehingga keuntungan maupun kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.

Selain itu, JPU juga dianggap tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara karena telah mengabaikan Pasal 1 Ayat 2 KUHP yang menjelaskan bahwa bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

0 Komentar