Dari surat dakwaan JPU, pihak-pihak yang melakukan pembayaran baik kepada pajak dan/atau PT PPI sampai akhirnya oleh JPU dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara adalah transaksi yang tidak dilakukan terdakwa. Melainkan dilakukan oleh 9 perusahaan swasta selaku penjual gula dan sebagai wajib pajak.
Dalam hal itu, pertanggungjawaban atas pembayaran penerimaan negara merupakan tanggung jawab pribadi dari wajib pajak yang bersangkutan, dan sesuai dengan asas pertanggungjawaban personal dalam hukum pidana yang menyatakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana bersifat pribadi.
“Dengan demikian, terdakwa selaku menteri perdagangan demi hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Dalam kasus ini, oleh karena JPU dalam surat dakwaannya telah menetapkan terdakwa sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan sembilan perusahaan dengan PT PPI, secara terang membuktikan bahwa JPU telah error in persona dalam menetapkan TTL sebagai terdakwa dalam perkara ini,” tegas kuasa hukum Tom Lembong.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Kuasa hukum juga menyoroti soal JPU yang menggunakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar dalam menguraikan peristiwa terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo.
Faktanya kegiatan importasi gula di Kemendag pada 2015-2016 telah diaudit BPK dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor tahun 2015-semester I tahun 2017 pada Kemendag dan instansi/entitas terkait nomor 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018.
“Sampai saat ini tidak pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015-2017, oleh karena itu JPU demi hukum tidak dapat mendasarkan surat dakwaannya dengan hasil BPKP yang objeknya sama dengan LHP BPK. Dengan demikian surat dakwaan penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum Tom Lembong juga menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam surat dakwaannya. Sebab seluruh perbuatan terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan seluruhnya merupakan bentuk tindakan administratif dalam jabatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan yang senyatanya telah ditembuskan kepada instansi terkait dan tidak terdapat keberatan.