KUASA hukum Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah error in persona dalam menetapkan kliennya sebagai terdakwa dalam perkara importasi gula. Hal itu disampaikan kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan nota keberatan atau eksepsi setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” kata Jurubicara tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan beberapa fakta yuridis kejanggalan dakwaan JPU.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Pertama, kuasa hukum Tom Lembong menilai bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sebab yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Sementara kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor Juncto Pasal 14 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001,” kata kuasa hukum Tom Lembong dalam eksepsinya.
Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan JPU dalam dakwaan tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor. Artinya, dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan JPU mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai Tipikor.
“Oleh sebab itu, dakwaan JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor Juncto Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” tutur kuasa hukum Tom Lembong.
Selanjutnya, menurut kuasa hukum Tom Lembong, unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terdapat cukup bukti. Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat 1 UU Tipikor.