PT MNC Asia Holding Tbk merespons pemberitaan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) digugat CMNP terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.
CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan. Mengutip laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan ini tercantum dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 bertanda tangan Direktur Independen CMNP, Hasyim.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Gugatan PT CMNP kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.
Gugatan ini atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada tahun 1999 kepada masing-masing tergugat. Perkara ini berawal dari tawaran tergugat I (Hary Tanoe) kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga.
Sertifikat deposito Hary Tanoe ditukar dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta Dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar
Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap yakni senilai 10 juta Dolar AS yang jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 dan NCD senilai 18 juta Dolar AS dengan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2002.
Namun, NCD yang dikeluarkan Unibank tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Berikut hak jawab yang disampaikan MNC Asia Holding:
Terkait dengan pemberitaan mengenai adanya gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (“CMNP”) ditujukan, antara lain kepada PT MNC Asia Holding Tbk (“Perseroan”), yang telah beredar dengan tajuk berita bombastis karena dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp103,4 triliun, bersama ini disampaikan hak jawab sebagai berikut: