PT Petro Energy yang jadi salah satu debitur diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kemudian PT Petro Energy, diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK) dan mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.