Nama Tito dan Teddy turut dicantumkan sebagai tergugat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan PT CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Hary Tanoe-MNC Asia Holding Digugat CMNP, Tuntut Ganti Rugi Rp6,3 Miliar Dolar AS Setara Rp103,4 Triliun

