TIGA Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga penyidik tersebut yaitu, Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola. Ketiganya, penyidik yang memeriksa kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Dalam sidang tersebut, ketiga penyidik itu dicecar soal dugaan adanya intimidasi terhadap Lisa. Pada sidang sebelumnya, Lisa sempat mengaku mendapatkan intimidasi bahkan diancam akan disetrum oleh penyidik saat diperiksa.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Ito, saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan, membantah telah mengintimidasi terhadap Lisa saat proses pemeriksaan.
“Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apa pun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Ibu Lisa,” kata Ito dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Dia turut membantah mengarahkan Lisa untuk memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Mangapul dan Erintuah yang telah diperiksa sebelum Lisa.
“Tidak pernah mengarahkan seperti itu,” tutur Ito.
Dia menegaskan apa yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP), murni pernyataan dari Lisa.
Sementara itu, penyidik bernama Max, orang yang dituding langsung oleh Lisa mengancam akan menyetrum Lisa. Max juga membantah mengintimidasi Lisa. Menurut Max, pemeriksaan terhadap Lisa telah sesuai dengan prosedur.
Mendengar bantahan dari Max, ketua majelis hakim, Teguh Santoso meminta Lisa untuk memberikan tanggapan. Lisa juga dihadirkan dalam sidang untuk dikonfrontir dan duduk berdampingan dengan Max.
Lisa menjelaskan pada 23 Oktober 2025, dirinya memang bukan diperiksa oleh Max melainkan oleh penyidik yang lain. Namun, saat pemeriksaan berlangsung Max menghampirinya dan melayangkan ancaman, setelah mengatakan ingin mengubah keterangannya pada pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Dilistrik saja, dilistrik saja, dilistrik saja, namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik penyidik di situ, Pak Max mengatakan di listrik aja,” kata Lisa.
Lisa mengakui diperiksa hingga pukul 02.00 dini hari. Dia merasa tertekan karena dikerumuni sejumlah penyidik, salah satunya Max.
Hakim lantas kembali bertanya kepada Max untuk menanggapi pernyataan Lisa. Meski begitu, Max tetap pada keterangannya bahwa tidak mengitimidasi maupun ancaman yang disampaikan Lisa.