Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Berikut Sejumlah Pilkada Harus Pemungutan Suara Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

Saat itu, Edi menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kertanegara dan sekaligus ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kutai Kertanegara.

Dengan demikian, Hakim Guntur menekankan bahwa periode pertama Edi Damansyah terhitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.

Pilbup Pesawaran

MK mendiskualifikasi calon Bupati Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran 2024. Dalam putusannya, MK menilai keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa Aries tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).

Dalam putusan itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

PSU tersebut nantinya akan diikuti oleh pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali melawan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi-Supriyanto.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak dibacakan,” kata Suhartoyo.

0 Komentar