Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Berikut Sejumlah Pilkada Harus Pemungutan Suara Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilkada 2024 dikutip dari laman MK, Senin (24/2).

MK membatalkan putusan KPU yang memenangkan Benhur dan Yermias. Kemudian, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan DPT, DPTb dan DPT tambahan sesuai pemilu 27 November 2024.

Pemilu diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Yermias Bisai.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

PSU harus selesai dalam tenggang waktu 6 bulan sejak putusan dibacakan. MK meminta KPU melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua, Bawaslu, hingga Kepolisian.

Pilbup Kukar

MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari Pilbup Kutai Kartanegara 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).

“Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” lanjut dia.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU tersebut harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memaparkan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani, baik yang dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.

Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Guntur menyatakan bahwa seharusnya masa jabatan Edi dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD. II/Tahun 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 Oktober 2017.

0 Komentar