“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK.
MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, dan penetapan nomor urut pilkada.
Kemudian memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sementara tetap mempertahankan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati Tasikmalaya 2024.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Selain itu, memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Pilkada Banjarbaru
MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 yang dilayangkan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan memuat kolom paslon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom kosong.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di ruangan sidang Gedung MK, Senin (24/2).
Dalam pelaksanaan PSU itu, MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru agar tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan hari pemungutan suara 27 November 2024.
“Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono, dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar,” kata Suhartoyo.
Proses pemilihan itu, kata dia, dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon dan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan Mahkamah.
Pilgub Papua
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yermias Bisai, karena tidak jujur dan beritikad baik dalam memenuhi persyaratan maju Pilkada. Yeremias merupakan pasangan calon gubernur Benhur Tommy Mano usungan PDIP. Keduanya menang dalam Pilgub Papua 2024.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.