Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Berikut Sejumlah Pilkada Harus Pemungutan Suara Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

Suharto menyebut, seharusnya Anggit dapat menolak diterbitkannya SKCK itu lantaran terbit jauh sebelum penetapan pasangan calon.

Dengan pertimbangan itu, MK menilai bahwa pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman telah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Adapun pasangan Welly Suhery dan Anggit ini diusung oleh koalisi PAN, PBB, PDIP dan PKB.

Pilbup Mahakam Ulu

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Novita dan Artya merupakan paslon nomor urut 02 di Pilbup tersebut yang menggugat KPU atas sejumlah kecurangan yang terjadi di Pilbub Mahakam Ulu.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Adapun pihak terkait yang didalilkan melakukan kecurangan yakni pasangan calon nomor urut 03 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Pasangan ini peraih suara terbanyak di Pilbup tersebut.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pilbub Mahakam Ulu penuh kecurangan dan menyatakan paslon nomor urut 03 didiskualifikasi dari Pilbup.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2).

Suhartoyo menyatakan batal Putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

“Menyatakan didiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024,” kata Suhartoyo.

MK kemudian memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTb dan DPK yang digunakan dalam pemilu 27 November 2024 yang diikuti oleh pasangan alon Yohanes Avun dan Juan Jenau; Pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin serta pasangan calon baru yang diajukan parpol atau gabungan parpol pengusung paslon nomor 03.

Pilbup Tasikmalaya

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati Tasikmalaya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/12/2018). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

MK mendiskualifikasi calon bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024. Ade dinilai telah menjabat dua periode sebagai bupati sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi dalam pilkada 2024.

0 Komentar