MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2). Hasilnya, sejumlah pilkada harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berikut sejumlah Pilkada 2024 yang harus dilakukan PSU berdasarkan keputusan MK.
Pilbup Serang
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, di Pemilihan Bupati Serang. MK memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (24/2).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024,” sambungnya.
Suhartoyo memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada DPT, DPTb, dan DPT tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam Waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif terkait dengan Pilbup Serang.
Pilbup Pasaman
MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution. Dalam putusannya, MK menilai Anggit tidak jujur dan terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” lanjut dia.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Anggit mestinya menyampaikan secara terbuka ke publik ihwal statusnya sebagai mantan terpidana.
MK menilai ketidakjujuran itu terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, surat itu telah dikoreksi oleh PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Suhartoyo menyebut bahwa Mahkamah juga telah menemukan adanya upaya Anggit menyembunyikan statusnya, dengan tidak mengoreksi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan kriminal.