“Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Tersangka Lain
Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekdes Kohod inisial uK, dan dua orang SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang.
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.