PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) telah resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, pada Senin (24/2/2025) malam.
Penahanan dilakukan usai Arsin menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap, alasan pihaknya menahan Arsin dan tersangka lainnya karena agar tidak melarikan diri.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“(Alasan penahanan) objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Jenderal bintang satu ini meyakini masih adanya barang bukti yang akan ditemukan untuk mengembangkan perkara tersebut. “Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” tegasnya.
“Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” sambungnya.
Ditahan Usai Gelar Perkara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan tersangka Kades Kohod dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.30-20.30 Wib.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2).
Usai dilakukan penahanan, pihaknya pun melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” sambungnya.
Kades Kohod Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.