Masih Sandang Jabatan Sekjen PDI Perjuangan? Begini Kondisi Hasto di Dalam Sel Tahanan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
0 Komentar

“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik. Itulah yang sedang kami proses dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya, dan rekomendasinya,” kata Benny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (21/2).

Diketahui, sebelum Hasto ditahan KPK, dia sempat mengajukan gugatan praperadilan baru ke PN Jaksel setelah permohonan pertamanya tidak diterima. Kali ini Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus, pertama menguji status tersangkanya dalam perkara suap dan kedua menguji keabsahan status tersangkanya dalam dugaan perintangan penyidikan. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung para 3 Maret 2025.

Selain itu, Hasto juga melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK karena dinilai melakukan penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Belum juga praperadilan kedua berlangsung dan Dewas memeriksa Rossa, penyidik KPK keburu menahan Hasto selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penahanan dilakukan terkait perkara perintangan penyidikan yang dianggap telah memiliki kecukupan alat bukti. Sementara perkara suapnya akan tetap dilengkapi dengan memeriksa Hasto dari dalam tahanan.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR. Menurutnya, lembaga antirasuah itu merupakan lembaga penegak hukum yang indendepen. Artinya, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kasus yang ditangani KPK.

“Termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri, dan sebagainya. Kami hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Yusril menyebut, KPK memiliki kewenangan untuk menahan dan menyatakan orang sebagai tersangka. KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan orang pergi ke luar negeri.

0 Komentar