MESKI sudah ditahan KPK, Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP. Hari pertamanya di tahanan, Hasto pun masih mengurus urusan partai.
Hasto dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam tahanan pada Kamis (20/2/2025) malam. Ia diduga melakukan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Meski Hasto sudah ditahan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Hasto. Komando dikendalikan langsung oleh Mega.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan bahwa komando partai akan langsung dikendalikan oleh Mega, dan seluruh kader partai di DPR diminta untuk menunggu instruksi dari Ketua Umum.
Untuk berkoordinasi terkait langkah politik selanjutnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy beserta tim kuasa hukum Hasto yakni Maqdir Ismail dan Johannes Tobing menjenguknya di Rumah Tahanan KPK pada Jumat, (21/2/2025).
Menurut Ronny, hingga saat ini Hasto masih menyandang jabatan Sekjen PDIP. “Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan, dan yang lainnya,” kata Ronny.
Dalam kesempatan ini, Ronny juga ingin memastikan kenyamanan Hasto di dalam sel tahanan KPK. Dia pun mengingatkan lembaga antirasuah untuk memenuhi semua kebutuhan Hasto dalam tahanan. “Semoga Mas Hasto baik-baik. Kita harus pastikan keamanan kenyamanan beliau,” katanya.
Selain itu, Ronny menyatakan, praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan, meski KPK telah melakukan penahanan.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail juga telah mengajukan, permohonan penangguhan penahanan kliennya. Pengajuan ini dilakukan setelah Hasto ditahan.
“Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir.
Maqdir menjelaskan, penangguhan penahanan ini pun akan kembali diajukan pihaknya ke KPK. Dia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Hasto akan dikirim ke KPK besok atau lusa.
Dewas Proses Laporan Hasto
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Terpisah, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Benny Jozua Mamoto memastikan pihaknya akan tetap memproses laporan Hasto terkait adanya dugaan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti melanggar kode etik. Menurutnya, proses laporan yang diajukan Tim Hukum Hasto oleh Dewas KPK tidak mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan KPK. Sebab, keduanya berjalan beriringan.