PUBLIK mengkritik keberadaan sejumlah tokoh yang berada di balik kemudi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pasalnya, tokoh-tokoh tersebut pernah tersangkut kasus korupsi seperti Burhanuddin Abdullah dan Muliaman Hadad.
Lantas sepeti apa rekam jejak dan profil Burhanuddin Abdullah dan Muliaman Hadad? berikut adalah ulasan lengkapnya.
Profil Singkat Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin Abdullah lahir pada 10 Juli 1947 di Garut, Jawa Barat. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran pada tahun 1974. Kemudian, Burhanuddin melanjutkan pendidikannya ke Michigan State University di Amerika Serikat dan meraih gelar Master of Arts di bidang Ekonomi pada tahun 1984.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Selain menempuh pendidikan di dua kampus besar, Burhanuddin juga sempat mengenyam pendidikan di Financial Policy and Programming, IMF, Washington DC (1988), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan Bank Indonesia (SESPIBI) Angkatan XIX (1994).
Pada 2006, ia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa di bidang Ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Rekam jejak karir sang ekonom senior cukup bergam.
Burhanuddin Abdullah pernah menjadi Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur. menjabat sebagai Gibenur BI pada tahun 2003 dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Ia juga pernah didapuk sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada periode 2003-2006 dan 2006-2008.
Kasus Korupsi Burhanuddin Abdullah
Dibalik karirnya yang mentereng, Burhanuddin tidak lepas dari kontroversi. Dilansir dari Antara, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.