KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) akan meningkatkan kasus Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin di Bandung Jawa Barat ke tingkat penyidikan, dengan terdapat potensi penetapan tersangka setelah sebelumnya dilakukan penyegelan.
“Kami sedang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk Pasar Caringin di Kota Bandung ini. Saya harus mengambil langkah tegas karena ini penting untuk kita lakukan bahwa pengelola kawasan wajib untuk mengelola sampahnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam acara bersama APINDO Jawa Barat di Bandung Jawa Barat, Sabtu.
Langkah itu dilakukan setelah KLH melakukan penyegelan TPS Pasar Caringin menyusul ditemukan sejumlah pelanggaran termasuk karena ketiadaan dokumen lingkungan.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Tindakan tersebut diambil setelah KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat karena terjadi penumpukan dan penimbunan sampah yang memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.
“Jadi ada tersangka yang akan kita statuskan di sana, karena memang sudah cukup alat bukti yang memadai untuk ditingkatkan statusnya penyidikan,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa KLH sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung untuk melakukan penanganan. Namun, ternyata pengelola Caringin tidak melakukan arahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait perbaikan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyampaikan KLH akan segera mengeluarkan paksaan pemerintah untuk memastikan perbaikan pengelolaan TPA yang saat ini menjalankan secara open dumping, atau melakukan pembuangan secara terbuka tanpa pengelolaan untuk mengurangi tumpukannya.
Beberapa contoh TPA sudah dikenakan sanksi karena pengelolaan secara open dumping oleh KLH, termasuk TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, serta TPA Bantargebang di Bekasi Jawa Barat.