“Bagaimana saudara Tio mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan. Saudara Tio itu didatangin seseorang yang bertemu di luar diajak diberikan sesuatu janji uang iming-iming Rp 2 miliar. Nah dalam rangka supaya mengikuti arahan nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” ungkap Johannes.
Selain itu, Johannes juga menyinggung bagaimana staf Hasto, Kusnadi mengaku telah dibohongi hingga barang-barangnya disita oleh tim penyidik KPK.
Oleh sebab itu, dia berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan pihaknya kali ini.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Seluruh rangkaian yang dilakukan oleh para penyidik KPK, itu yang kita laporkan hari ini ke pimpinan Dewas,” ujar Johannes.
Diketahui, Agustiani Tio Fridelina mengeklaim terintimidasi saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti.
Dia mengaku diancam bakal dikenakan dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan.