MANTAN anggota Bawaslu sekaligus bekas narapidana kasus suap pergantian waktu (PAW) dalam kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ditawari Uang Rp 2 Miliar
Agustiani Tio Fridelina mengatakan, ia sempat ditawari Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Hasto.
“Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya enggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025 dikutip dari Antara.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Agustiani mengatakan, pria tersebut meminta agar dia memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan. Orang yang mengontak Agustiani itu juga menawari uang.
Menurut Agustiani, ia sudah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah, maka ia menolak tawaran tersebut.
Merasa Terintimidasi
Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi ketika diperiksa KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto.
“Wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan terhadap saya. Saya diminta sebagai saksi, saksi yang ini apa lagi? Karena yang saya tahu, kan kemarin Harun Masiku. Nah, ini apa lagi begitu loh?” kata Agustiani dalam sidang pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ia telah dinyatakan bersalah dan menjalani vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. Pada saat masa percobaan, dia selalu melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Bahkan kalau pergi ke Bandung yang dekat dengan rumah, saya juga tetap lapor. Saya bahkan berfoto di mana saya tinggal, karena saya berupaya untuk menunjukkan saya ini warga negara yang kemarin salah, iya, saya mau menebus kesalahan saya,” ucapnya.
Namun ia mengaku kembali terintimidasi setelah mendapat panggilan dari KPK untuk diperiksa. Padahal, dia ingin menjalani hidup nyaman setelah bebas.