“Jadi, ini kami mohon, ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, rencana pelaporan itu disampaikan langsung oleh Hasto. Saat ini, Hasto berstatus tersangka di KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto menyatakan, pengaduan ini didasari sederet dugaan atas pelanggaran etik yang dilakukan Rossa. Salah satunya terkait dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi yang dilakukan terhadap seorang saksi yang juga merupakan eks terpidana Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Tio merupakan eks anggota Bawaslu sekaligus terpidana kasus Harun Masiku yang sudah divonis 4 tahun penjara. Ia berperan sebagai perantara suap. Dia sudah menjalani hukuman tersebut.
Tak hanya itu, Hasto mengungkapkan, Tio diduga dipaksa Rossa untuk membeberkan nama-nama di lingkaran Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik KPK. Bahkan, kata Hasto, intimidasi ini terus berlanjut sampai membuat Tio dicegah ke luar negeri. Hasto menegaskan, pengaduan yang dilayangkan pihaknya ini bukan sebagai bentuk perlawanan. Melainkan untuk menjaga muruah KPK. Saat ini, Rossa Purbo juga digugat Tio ke Pengadilan Negeri Bogor secara perdata senilai Rp 2,5 miliar. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mempersilakan Tio untuk menyampaikan gugatannya. Hal ini dinilai merupakan haknya sebagai warga negara.