Usut Dugaan Intimidasi Terhadap Siswa yang Laporkan Adanya Potongan PIP, KPAI Kunjungi SMAN 7 Cirebon

Hanifah siswi SMAN 7 Cirebon bertemu dengan Gubernur terpilih Dedy Mulyadi menceritakan praktek pungli dana PI
Hanifah siswi SMAN 7 Cirebon bertemu dengan Gubernur terpilih Dedy Mulyadi menceritakan praktek pungli dana PIP yang terjadi di sekolahnya (Youtube Kang Dedy Mulyadi (KDM))
0 Komentar

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap seorang siswa SMA Negeri 7 Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan adanya potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley di Cirebon, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi SMA Negeri 7 Cirebon untuk berdialog dengan perwakilan sekolah dan siswa guna mengklarifikasi informasi tersebut yang sudah beredar di tengah masyarakat.

“Kedatangan kami bertujuan untuk memastikan hak anak dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, dapat dijamin dan dilindungi oleh sekolah,” katanya.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Laporan yang diterima KPAI menyebutkan adanya seorang siswa yang mengungkap dugaan pemotongan dana PIP dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana pendidikan.

Namun, kata dia, siswa itu diduga mengalami intimidasi oleh oknum guru setelah menyampaikan hal tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa siswa yang melaporkan hal ini mengalami intimidasi dan kemungkinan dampak psikologis lainnya. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan tetap mendapatkan perlindungan dan haknya tidak terabaikan,” ujarnya.

Menurut Sylvana, Pemerintah telah mendorong anak-anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor dalam mengungkap pelanggaran hak anak di lingkungannya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihak sekolah harus melindungi siswa yang menyampaikan pendapatnya serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi mereka.

“Sekolah harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ketika anak menyampaikan kebenaran dan mengungkap dugaan pelanggaran hak, pihak sekolah wajib melindungi mereka,” katanya.

Sylvana mengatakan bahwa KPAI akan berdialog dengan pemerintah daerah untuk memastikan dinas terkait di Kota Cirebon menjalankan tugasnya dalam memfasilitasi pemulihan psikologis bagi siswa yang mengalami intimidasi.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Pihak SMA Negeri 7 Cirebon, tambah dia, telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara bijak serta memastikan perlindungan terhadap seluruh siswa yang berani berbicara terkait hak-haknya.

KPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin tidak ada lagi intimidasi terhadap siswa yang melaporkan dugaan pelanggaran hak anak di lingkungan sekolah.

“Kami juga mendorong pihak sekolah agar memberikan edukasi kepada seluruh siswa bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara etis dan tanpa rasa takut,” ucap dia.

0 Komentar