Revisi UU Minerba Disahkan, Menkop Budi Arie: Buka Peluang Lebih Luas Koperasi Kelola Tambang Indonesia

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
0 Komentar

KEMENTERIAN Koperasi mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelas Budi Arie lewat keterangan resminya, Selasa 18 Februari 2025.

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia.

Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” tandasnya.

Menkop berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Sebagaimana diberitakan, penguatan dan pengembangan koperasi diarahkan untuk mendukung pada Asta Cita kedua yaitu swasembada pangan, Asta Cita ketiga terkait pengembangan industri agromaritim berbasis koperasi, dan Asta Cita kelima terkait industrialisasi hilirisasi melalui koperasi. Demikian paparan Budi Arie pada Kongres Muslimah NU Ke XVIII, di Surabaya, Kamis (13/2).

Ia bertekad mewujudkan industrialisasi hilirisasi melalui koperasi. Untuk itu, seluruh program kerja prioritas Kementerian Koperasi difokuskan pada dua sasaran utama, yaitu upaya peningkatan kinerja usaha koperasi dan partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian berupa peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia.

0 Komentar