KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan suap dalam pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Laporan tersebut diajukan oleh Fithrat Irfan, yang mengaku sebagai mantan staf di DPD.
Irfan, didampingi kuasa hukumnya Azis Yanuar, mengungkapkan dugaan aliran dana suap mencapai US$ 13.000 per anggota. Dari 152 anggota DPD, sekitar 95 orang diduga menerima uang tersebut.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Dugaan suap ini berkaitan dengan pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD,” ujar Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Menurut Irfan, masing-masing anggota DPD diduga menerima US$ 5.000 untuk pemilihan ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD sehingga jumlahnya mencapai US$ 13.000 per anggota.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Uang suap pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD diduga diberikan secara door to door ke ruangan anggota DPD, lalu disetorkan ke rekening bank.
“Saya bersama bos saya, RAA, dan dua perwakilan lain mengawal uang ini agar tidak tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) di jalan. Uang ini digunakan sebagai imbalan untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon,” tambah Irfan.
Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, menyatakan laporan ini telah didukung bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman suara yang menunjukkan keterlibatan seorang petinggi partai politik.
“Bukti yang kami serahkan ke KPK termasuk rekaman percakapan antara Pak Irfan dan seorang petinggi partai. Ini bukan hanya terkait DPD, tetapi juga melibatkan pihak lain,” ungkap Azis.
Saat ini, KPK masih mempelajari laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD serta barang bukti yang telah diterima.