Anak Bos Rental Ungkap Anggota Polsek Cinangka Tolak Laporan Orang Tuanya, Senjata Pelaku Hanya Pistol Mainan

Saksi sekaligus anak bos rental mobil korban tewas kasus penembakan di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Agam
Saksi sekaligus anak bos rental mobil korban tewas kasus penembakan di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Agam Muhammad (26) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
0 Komentar

Saat itu lah Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka dan menjelaskan kepada petugas di sana bahwa dirinya bersama sang ayah dan tim sudah ditodong pistol, dan perangkat GPS yang hidup hanya tersisa satu.

“Sesuai arahan almarhum ayah saya, kami ke Polsek untuk meminta pendampingan. Saya sudah menjelaskan bahwa kami ini ditodong pistol, mobil kami perangkat GPS-nya tinggal satu,” ucap Agam.

“Walaupun dibawa kabur dan mobil tersebut membawa pistol saya dibilang waktu itu. ‘Oh kamu ini dari Leasing ya?’ Bukan pak, saya dari rental mobil, kami bawa berkas-berkas, bawa BPKB, bawa STNK,” lanjut Agam.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

0 Komentar