Ajukan Nota Keberatan, Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
0 Komentar

Selain itu, Lisa juga menalangi terlebih dahulu biaya-biaya sebesar Rp2 miliar, sehingga nominal dana yang telah dikeluarkan oleh Lisa adalah sebesar Rp3,5 miliar.

Terhadap informasi yang telah didapatkan, penyidik pada Selasa (14/1) pukul 05.00 WIB, menggeledah dua rumah Rudi yang berada di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Dalam penggeledahan di rumah Rudi di Jakarta Pusat, penyidik menemukan satu barang bukti elektronik berupa satu unit ponsel dan sejumlah uang dari pecahan berbagai mata uang. Adapun uang-uang tersebut ditemukan di sebuah mobil atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri Rudi.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Qohar merinci jumlah uang yang ditemukan sebesar Rp1,7 miliar, 388.600 dolar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura.

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah pada Selasa (14/1), kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk langkah selanjutnya, Rudi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 14 Januari 2024.

Dengan demikian, Rudi menjadi tersangka keenam dalam pusaran kejahatan tindak pidana suap dalam upaya pemberian vonis bebas pada perkara Ronald Tannur.

Sudah terang benderang begitu, masih ingin bebas?

0 Komentar