Ajukan Nota Keberatan, Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
0 Komentar

“Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Selanjutnya, Lisa bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka. Apabila ada biaya dari Lisa yang dipakai untuk pengurusan perkara, maka di kemudian hari akan diganti oleh Meirizka.

Sebagai informasi, Meirizka Widjaja turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Terkait upaya kongkalikong dengan Rudi soal penunjukan majelis hakim, Lisa menyampaikan hal tersebut kepada Meirizka melalui pesan singkat.

“Gien, sekiranya kami bisa kasih aku 250-nya kapan, aku mau kasih ‘tuk memilih,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Lisa kepada Meirizka.

Akan tetapi, karena Meirizka belum memiliki uang, Lisa pun menalangi dana terlebih dahulu.

Berikutnya, pada sekitar tanggal 1 Juni 2024, bertempat di suatu gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang dolar Singapura sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah.

Dua pekan kemudian, uang tersebut oleh Erintuah dibagi-bagikan. Sebesar 38.000 dolar Singapura untuk dirinya sendiri, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.

Dalam pembagian tersebut, Rudi yang pada saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura. Selain itu, seorang panitera pengganti sidang yang bernama Siswanto, diduga menerima bagian 10.000 dolar Singapura.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Lisa yang berada di Kota Surabaya, Jawa TTimur, penyidik juga menemukan sebuah amplop berwarna putih yang terdapat tulisan “Big SGD diambil 43.000 Pak Rudi PN SBY milih hakim Ketua PN SBY Ronald”.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.

Dengan begitu, Rudi pun diduga telah menerima suap total sebesar 63.000 dolar Singapura atas perannya dalam kasus ini.

Di sisi lain bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses dari awal sampai dengan putusan, Meirizka telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Lisa.

0 Komentar