“Saya bilang enggak ah, berat, saya minta kasih aja ‘mentah’-nya. Lalu dikasih uang Rp100 juta,” katanya. Dari uang tersebut, Zarof mengaku memberikan senilai Rp75 juta kepada Dadi dan sisanya sebesar Rp25 juta.
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan kepada Dadi sumber uang tersebut. “Saya bilang ini dari ‘ibu tiri’, uang pergaulan, gitu,” ucap Zarof menambahkan.
Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Kronologi
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada Selasa (14/1) malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers mengatakan bahwa Rudi ditangkap atas perannya yang diduga mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya untuk menyidangkan Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ia menjelaskan bahwa ditetapkannya Rudi sebagai tersangka bermula ketika Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, meminta tolong kepada mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk diperkenalkan dengan Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.