Ajukan Nota Keberatan, Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
0 Komentar

Mulai 2017 hingga 2022, Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Pada jabatan terakhir tersebut, JPU menyampaikan Zarof juga merupakan widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga memiliki akses untuk bertemu dan mengenal berbagai kalangan hakim di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA.

“Dari sini, terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan, sesuai dengan permintaan para pihak berperkara sehingga terdakwa menerima pemberian suap,” ungkap JPU.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Adapun penemuan kasus gratifikasi Zarof selama menjabat di MA berawal dari pengungkapan kasus dugaan suap perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi.

Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim MA berupa uang senilai Rp5 miliar.

Suap bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mengaku memberikan uang

Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi saat masih menjabat sebagai Ketua PN pada awal 2024.

Uang tersebut, kata dia, diberikan setelah dirinya mendengar cerita Dadi yang mengaku tidak memiliki uang untuk menyewa rumah.

“Saat itu kami sedang di mobil Pak Dadi dan beliau bercerita ingin sewa rumah tetapi tidak punya uang. Saya tanya berapa? Lalu ia jawab Rp75 juta,” ungkap Zarof saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Selang beberapa hari setelah berbicara dengan Dadi, dia menceritakan bahwa sempat mendapat tawaran dari penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk dibawakan oleh-oleh.

Penawaran itu, disebabkan Lisa mengetahui Zarof akan pulang ke Jakarta. Kendati begitu, dirinya menolak tawaran oleh-oleh tersebut.

0 Komentar