PRESIDEN Prabowo Subianto akan meresmikan bank emas pada 26 Februari 2025 sebagai salah satu dari dua belas kebijakan pendorong daya saing untuk transformasi ekonomi. Prabowo menyoroti kekayaan atas sumber emas di Indonesia namun tidak memiliki bank emas.
“Jadi emas kita banyak diitambang dan mengalir keluar negeri. Kita ingin punya bank khusus di Indonesia, dan saya kira ini pertama kali,” kata Prabowo dalam Konferensi Pers Presiden RI Terkait Kewajiban Menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri, Senin (17/2).
Namun Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik mengenai sistem bank emas yang dia maksud.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Berdasarkan pengertian OJK, bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
“Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan resminya, Jumat (15/11).
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:
- Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,
- Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
- Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
- Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,
- Penerapan prinsip kehati-hatian,
- Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud serta pelindungan konsumen
- Pelaporan.
BSI (BRIS) dan Pegadaian Resmi Jalankan Usaha Bank Emas, Kantongi Izin Bulion dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebelumnya memberikan restu kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk alias BRIS dan Pegadaian untuk menjadi bank emas
Izin usaha bank emas untuk BSI menjadi yang kedua setelah sebelumnya OJK memberikan izin usaha serupa kepada PT Pegadaian. Bulion atau bank emas merupakan lembaga keuangan yang menyediakan layanan perbankan terkait emas, seperti pembelian, penjualan, penyimpanan, dan pembiayaan. Kegiatan usaha bulion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.