Otoritas Malaysia Investigasi Internal Insiden Penembakan 5 WNI di Perairan Tanjung Rhu Selangor

Kapal Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)
Kapal Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)
0 Komentar

OTORITAS Malaysia termasuk Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) akan melakukan investigasi internal terkait insiden penembakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terjadi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari 2025.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail menyatakan penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau hukum oleh personel APMM dalam insiden tersebut.

Saifuddin menegaskan meskipun personel APMM menghadapi situasi yang mengancam keselamatan mereka, penggunaan senjata api harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Saat radar mendeteksi aktivitas yang mencurigakan, bagaimana APMM menilai kondisi di lapangan ketika mereka bertugas pada pukul 03.00 pagi dalam kegelapan laut?” ujar Saifuddin dalam acara peringatan 20 tahun berdirinya APMM di George Town, Penang, pada Sabtu (15/2/2025) dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan investigasi awal pihak kepolisian mengungkapkan operasi APMM tersebut dilakukan beberapa hari setelah ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Saifuddin, tindakan penembakan kepada APMM kepala lima WNI bertujuan untuk menggagalkan upaya TPPO. Diduga salah satu individu yang ditangkap dalam operasi tersebut diduga merupakan pelaku utama dalam jaringan penyelundupan manusia.

Selain menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, investigasi juga akan mencakup aspek hukum lain, termasuk Undang-Undang Senjata Api 1960 dan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Pemerintah Malaysia berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait proses penyelidikan ini.

Sebelumnya, Saifuddin mengungkapkan radar APMM mendeteksi kontak mencurigakan di wilayah perairan Malaysia. Hal ini yang kemudian mendorong otoritas setempat untuk mengirimkan tim guna menghadang serta memberikan peringatan melalui pengeras suara. Namun, peringatan tersebut tidak mendapatkan respons.

Kasus penembakan WNI ini tengah diselidiki oleh kepolisian Malaysia dengan dasar hukum yang mencakup Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan Pasal 186 (Menghalangi tugas pejabat publik) dalam KUHP Malaysia, serta Pasal 39 (Penggunaan senjata api) dalam Undang-Undang Senjata Api 1960 dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) dalam Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

0 Komentar