Belum Ramadan, KAI Divisi Regional III Palembang: 16.653 Tiket Periode Libur Lebaran Telah Terjual

Petugas KAI membersihkan gerbong kereta api. ANTARA/HO-KAI.
Petugas KAI membersihkan gerbong kereta api. ANTARA/HO-KAI.
0 Komentar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang mencatat hingga 15 Februari 2025, sebanyak 16.653 tiket untuk periode libur Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijrah, telah terjual.

“Sampai 15 Februari 2025, sebanyak 16.653 tiket telah terjual untuk periode libur Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijrah atau 32 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan sebanyak 52.228 tempat duduk,” kata Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu.

Ia menjelaskan kereta api yang beroperasi di Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP), dengan penjualan KA tertinggi sementara ini adalah KA Ekonomi PSO Bukit Serelo relasi Kertapati Lubuk Linggau PP dan KA Ekonomi PSO Rajabasa relasi Kertapati Tanjung Karang PP yang sudah habis terjual untuk periode keberangkatan tanggal 23 Maret sampai dengan 30 Maret 2025, untuk di luar periode keberangkatan tanggal-tanggal tersebut masih tersedia.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Pelayanan pembelian tiket kereta api libur Lebaran 2025 ini sudah dibuka sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api (KA), yaitu dilayani mulai tanggal 4 Februari 2025 lalu untuk jadwal keberangkatan mulai 21 Maret 2025 atau H-10 Lebaran, hal ini dilakukan agar masyarakat yang akan berlibur dapat merencanakan waktu perjalanan dengan baik.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kembali agar penumpang kereta api teliti saat melakukan pemesanan, mulai dari mengisi tanggal keberangkatan, relasi tujuan, maupun memasukkan data diri, nama dan NIK yang tercantum dalam KTP/Paspor maupun Kartu Keluarga harus sama.

Sebab apabila terdapat perbedaan data diri dan ketidaksesuaian data saat melakukan boarding secara sistem tidak akan terbaca, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang karena apabila sesuai identitas akan tercatat resmi dalam daftar manifes penumpang untuk kemudahan syarat pengurusan asuransi apabila terjadi hal di luar kehendak.

Bagi penumpang yang mengalami kesalahan input data diri pada saat boarding dapat membatalkan tiket dengan membeli/menjadwal ulang tiket di customer service / loket stasiun dengan ketentuan apabila pada saat pembatalan waktu yang ditentukan masih berlaku, yaitu selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, apabila telah melewati batas waktu tersebut tiket yang ada tidak bisa digunakan dan calon penumpang dapat membeli tiket untuk hari itu apabila masih tersedia.

0 Komentar