4.276 WNI Masuk Daftar Final Order of Removal ICE, Potensi Dideportasi dari Amerika Serikat

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengungkap 4.276 warga negara Indonesia (WNI) masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE). Mereka berpotensi dideportasi dari Amerika Serikat (AS).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara.

“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha, dikutip Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Judha menambahkan, WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus undocumented atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk dalam dalam daftar Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal.

“Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. (Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” katanya.

Judha melanjutkan, sudah ada dua WNI yang telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Dua WNI yang dilaporkan undocumented tersebut ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.

Judha mengungkapkan WNI yang ditahan berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025. Kemudian, WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024.

Dia menyebut BK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di kantor ICE AS. BK sendiri sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan kemudian yang bersangkutan telah mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak.

Sementara itu, Judha masih terus memantau terkait 4.276 WNI di AS yang berpotensi ditangkap oleh otoritas ICE AS.

“Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” kata dia.

0 Komentar