MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang perguruan tinggi menaikkan Uang Kuliah Tunggal di tengah instruksi efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga.
Kementerian Keuangan memangkas anggaran bantuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ke perguruan tinggi sebesar Rp 4,54 triliun pada tahun ini.
Sri Mulyani menjelaskan, efisiensi anggaran pemerintah pusat hanya berdampak pada perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, acara peringatan dan perayaan, dan kegiatan seremonial lainnyaa.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Karena itu, menurut dia, efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hanya mempengaruhi kelompok biaya itu.
“Inpres No. 1 Tahun 2025 tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini, dikenakan pada tahun ajaran baru 2025/2026,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (14/2) Ada tiga jenis bantuan ke perguruan tinggi yang dipangkas.
Ada tiga jenis bantuan ke perguruan tinggi yang dipangkas. Pertama, bantuan operasional perguruan tinggi yang dipangkas sebesar Rp 3 triliun menjadi Rp 3,01 triliun.
Kedua, bantuan kelembagaan perguruan tinggi swasta dipangkas 50% atau Rp 182 miliar menjadi Rp 183,3 miliar.
Ketiga, bantuan pendanaan perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang dipangkas 50% menjadi Rp 1,18 triliun.
Pemerintah merekomendasikan agar bantuan bagi PTNBH melalui restrukturisasi diturunkan menjadi Rp 711 miliar.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan terus meneliti secara detail agar penerapan Inpres No. 1 Tahun 2025 tidak mempengaruhi anggaran operasional perguruan tinggi. Ia berharap, perguruan tinggi dapat melakukan pelayanan sesuai dengan amanat perguruan tinggi.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar sebagian anggaran kembali ke pagu awal. Tujuannya agar perguruan tinggi tak mengerek uang kuliah kepada mahasiswa.
Dana lain yang menjadi subjek efisiensi adalah bantuan pendanaan perguruan tinggi badan hukum atau BPPTNBH yang dipangkas 50% dari pagu awal Rp 2,37 triliun. Dana program revitalisasi PTN (PRPTN) juga dipangkas separuh dari Rp 856 miliar.
Dana lainnya adalah pusat unggulan antar perguruan tinggi (PUAPT) yang dipangkas 50% dari Rp 250 miliar dan dana perguruan tinggi swasta (PTS) yang dipotong 50% dari Rp 365 miliar.
Dia mengatakan, Kemdiktisaintek diminta memotong anggaran Rp 14,3 triliun.